Transgender Umroh: Bagaimana Hukumnya Secara Fiqh?

Transgender Umroh: Bagaimana Hukumnya Secara Fiqh?

Setelah beredar isu viral seorang transgender (laki-laki) yang melaksanakan umroh namun menggunakan pakaian umroh wanita, kali ini Rawda Umroh akan membahas tetang bagaimana hukum transgender umroh secara fiqh.

Ibadah umroh adalah salah satu bentuk penghambaan seorang muslim kepada Allah SWT. Namun, pertanyaan yang kerap muncul adalah bagaimana hukum seorang transgender melaksanakan umroh menurut fiqh Islam? Masalah ini menjadi perbincangan di kalangan ulama karena melibatkan aspek identitas gender yang berkaitan dengan hukum syariat.

Pengertian Transgender dalam Perspektif Fiqh

Transgender adalah istilah yang merujuk pada seseorang yang mengalami ketidaksesuaian antara identitas gendernya dan jenis kelamin biologisnya. Dalam fiqh Islam, pembahasan mengenai transgender sering dikaitkan dengan istilah khunṡā (hermafrodit) dan mukhannats (pria yang menyerupai wanita).

  • Khunṡā adalah individu yang memiliki tanda-tanda kelamin ganda atau tidak jelas. Dalam kasus ini, fiqh memberikan panduan khusus untuk menentukan jenis kelamin dominan agar dapat mengatur aspek ibadah dan muamalah.
  • Mukhannats adalah pria yang berperilaku atau berpenampilan seperti wanita, baik secara alami maupun sengaja. Jika dilakukan secara sengaja, Islam melarang perilaku ini karena dianggap menyimpang dari fitrah.

Namun, transgender modern, yang mencakup operasi pergantian kelamin atau perubahan identitas gender, adalah fenomena baru yang belum secara eksplisit dibahas dalam kitab-kitab klasik. Oleh karena itu, ulama kontemporer memberikan pandangan mereka berdasarkan prinsip umum syariat.

Hukum Transgender Melaksanakan Umroh

Dalam pelaksanaan umroh, hukum fiqh berfokus pada aspek keabsahan ibadah, termasuk syarat dan rukun, serta adab selama berada di Tanah Suci. Berikut adalah beberapa pertimbangan hukum terkait transgender yang ingin melaksanakan umroh:

  1. Jenis Kelamin dalam Perspektif Ibadah
    Seseorang yang telah menjalani operasi pergantian kelamin tetap dianggap sesuai jenis kelamin asalnya dalam pandangan sebagian besar ulama. Hal ini didasarkan pada argumen bahwa perubahan fisik tidak mengubah hakikat biologis yang telah ditetapkan Allah SWT. Oleh karena itu:

    • Seorang transgender wanita (lahir sebagai pria) harus mengikuti aturan ibadah pria, termasuk pakaian ihram tanpa penutup kepala.
    • Seorang transgender pria (lahir sebagai wanita) harus mengikuti aturan ibadah wanita, termasuk mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariat untuk wanita.
  2. Larangan dalam Ihram
    Semua jamaah, termasuk transgender, harus menaati larangan ihram seperti larangan memakai pakaian tertentu, menutup kepala (bagi pria), dan bersentuhan dengan lawan jenis non-mahram. Dalam konteks transgender, identitas gender yang tidak sesuai syariat dapat menimbulkan potensi pelanggaran.
  3. Berada di Ruang Terpisah
    Salah satu tantangan yang dihadapi transgender saat umroh adalah penempatan akomodasi dan lokasi ibadah, yang biasanya dipisahkan berdasarkan jenis kelamin. Ulama menyarankan transgender untuk mengikuti aturan jenis kelamin biologis demi menghindari fitnah atau ketidaknyamanan bagi jamaah lain.
  4. Niat dan Keikhlasan
    Niat ibadah adalah faktor paling penting dalam umroh. Jika seorang transgender melaksanakan umroh dengan niat tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, ibadah tersebut tetap mungkin diterima selama memenuhi syarat dan rukun. Namun, seorang transgender juga dianjurkan untuk memperbaiki diri agar sesuai dengan fitrah yang ditetapkan oleh Allah SWT.

Pandangan Ulama Kontemporer

Pandangan ulama tentang transgender dalam ibadah umroh beragam:

  • Sebagian ulama menolak keabsahan operasi pergantian kelamin, sehingga mengharuskan individu tetap mengikuti aturan berdasarkan jenis kelamin asal.
  • Sebagian ulama lain memberikan toleransi, terutama jika pergantian kelamin dilakukan karena alasan medis atau psikologis yang dapat diterima dalam Islam.

Namun, dalam kedua pandangan tersebut, ulama sepakat bahwa seorang transgender tetap memiliki kewajiban melaksanakan ibadah, termasuk umroh, selama memenuhi syarat sebagai muslim yang mampu secara fisik dan finansial.

Kesimpulan

Hukum seorang transgender melaksanakan umroh dalam fiqh Islam kembali kepada prinsip utama: melaksanakan ibadah sesuai dengan jenis kelamin asal yang telah ditentukan Allah SWT. Islam mengajarkan bahwa fitrah manusia adalah karunia Allah yang tidak boleh diubah tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Meski demikian, seorang transgender tetap dapat melaksanakan umroh asalkan memenuhi syarat dan rukun ibadah serta menjaga adab selama di Tanah Suci. Niat yang tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT menjadi kunci utama dalam ibadah ini. Wallahu a’lam bish-shawab.

Share the Post: