Banyak individu yang menginginkan momen pernikahan yang berkesan, sehingga mereka berkeinginan untuk melangsungkan pernikahan di tempat yang juga memiliki kesan istimewa, seperti di depan Ka’bah, Tanah Suci Makkah.
Namun, apakah menurut pandangan ulama, bolehkah menikah saat sedang menjalankan ibadah haji atau umrah?
Hukum Menikah Saat Umroh
Dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab yang diterjemahkan oleh Abu Khadijah, Muhammad Utsman Al-Khasyt menjelaskan bahwa melakukan akad nikah atau melamar seseorang dianggap haram bagi mereka yang sedang berada dalam keadaan ihram (haji atau umrah).
Pada buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, disampaikan bahwa akad nikah yang dilakukan oleh seseorang yang sedang berihram dianggap tidak sah dan tidak memiliki dampak apapun dalam syariat Islam.
Imam Syafi’i, Malik, dan Ahmad juga memiliki pandangan serupa. Mereka sepakat bahwa seseorang dilarang mengadakan akad nikah, baik sebagai pengantin maupun dalam peran sebagai wali atau wakil. Larangan ini berlaku secara universal untuk semua pihak yang terlibat.
Ulama yang menegaskan larangan terkait hal ini merujuk pada ucapan Nabi SAW, yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan, yang menyampaikan:
لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ
Artinya: “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan (orang lain), dan tidak boleh melamar.” (HR Muslim [hal. 1030], Nasa’i [hal.192], Ibnu Majah [hal. 632], & Tirmidzi [hal. 191])
Dalam buku Fiqh Al-‘Ibadat karya Syaikh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, dijelaskan mengapa banyak ulama melarang pelaksanaan akad nikah selama berada dalam keadaan ihram.
Penyebabnya adalah karena selama berada dalam keadaan ihram, aktivitas hubungan intim dan segala hal yang mendukungnya dilarang. Keadaan ihram sendiri dapat mengakibatkan akad nikah menjadi tidak sah. Oleh karena itu, suatu hal yang pada dasarnya baik dapat berubah menjadi fasid (rusak atau batal) karena terhalang oleh ihram.
Larangan Berihram
Dari sumber yang sama, buku Fiqih Sunnah, terdapat juga pandangan lain dari ulama, khususnya kalangan Hanafiyah, yang berbeda mengenai masalah ini.
Madzhab Hanafi mengizinkan pelaksanaan akad nikah ketika seseorang berada dalam keadaan ihram haji atau umrah, dengan alasan bahwa ihram tidak seharusnya menghalangi seorang wanita untuk menjalankan haknya untuk menikah.
Menurut pandangan mereka, yang sebenarnya dilarang dalam ihram bukanlah pelaksanaan akad nikah, tetapi hubungan intim. Mereka berpendapat bahwa ihram tidak membatasi hak seorang wanita untuk mengikat akad nikah.
Namun, perlu dicatat bahwa riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menikah dengan Maimunah saat sedang ihram tidak diterima oleh kalangan tersebut.
Dalam kitabnya, Zaadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menyebutkan beberapa alasan mengapa riwayat tersebut tidak dapat diterima.
Selanjutnya, beliau menjelaskan, “Sudah jelas bahwa Rasulullah SAW tidak menikahi Maimunah saat dalam perjalanan. Beliau juga tidak menikahi Maimunah sebelum melakukan thawaf di Baitullah (Ka’bah). Selain itu, tidak ada catatan bahwa beliau menikahi Maimunah saat sedang thawaf. Kesemuanya ini tidak pernah terjadi.”
Boleh Menikah Saat Haji dan Umroh, Asalkan…
Dalam kitab Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’, Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah menjelaskan bahwa pelaksanaan akad nikah saat menjalankan ihram haji dan umrah dianggap tidak sah jika akad tersebut dilangsungkan sebelum seseorang yang berihram menyelesaikan amalan tahallul.
Menurut pandangan beliau, jika seseorang berniat untuk menikah di Tanah Suci atau sekitarnya, sebaiknya akad nikah dilakukan setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji dan umrah hingga akhir.
Kesimpulan
Segera wujudkan impian Anda untuk melaksanakan Umrah di kota suci dengan layanan terbaik bersama Umrah Bandung. Nikmati pengalaman ibadah yang berkesan dan nyaman.
Manfaatkan juga Promo Umrah Bandung eksklusif kami! Dapatkan fasilitas dan pelayanan terbaik dengan harga mulai dari 24,9 juta.
Buat Anda yang ingin menjelajahi keindahan destinasi wisata unggulan di Turki bisa dengan Promo Umrah Plus Turki Bandung. Temukan pengalaman perjalanan yang penuh makna dan berkesan bersama kami!